Bagaimana gambaran Umum PPM MIftahul Khoir ?
PPM Miftahul Khoir sering disebut dengan PPM MIMKHO diambil dari huruf depan dalam bahasa arab dari nama dan kata Miftahul Khoir yakni MIM dan KHO’, PPM MIMKHO adalah pesantren yang berdiri atas nama pribadi, berada dibawah koordinasi MUI kota Bandung dan Departemen Agama kota Bandung. PPM MIMKHO tidak terikat dengan ORMAS keagamaan manapun, seperti NU, Muhammadiyah, Persis, FPI, HTI, NII, LDII, maupun ORMAS lainya. Tidak pula terikat dengan partai politik apapun
PPM Miftahul Khoir terikatnya sama organisasi apa?
PPM Miftahul Khoir tidak terkait ormas keagamaan manapun seperti NU, Muhammadiyah, dan Persis. Tidak terkait partai politik manapun. Tidak terkait dengan Alqaida, Jamaah islamiyah, FPI, HTI, NII, LDII, Kammi, HMI dan lain-lain. PPM Miftahul Khoir berada di bawah koordinasi MUI Kota Bandung dan Departemen Agama Kota Bandung.
Ustadznya siapa aja?
Drs. KH. Ahmad Rifa’I, KH. Kodar Sholihin Kadarusman, KH. Iwan Ahmad Rohiwan, KH.Hafidizn, Drs. KH. Anwar Nuryamin, Ustadz Bambang Triyono M.Ag, Ust Ahmad Nasirul Haq,S.HI, Ustadz Yusuf Hendra Saputra,S.E.I, Ustadz Mustofa Kamil, Ustadz Muhammad Furqon, Ustadz Mustadim Wahyudi, S.Pd,M.Pd, dan masih banyak lagi.
Ustadznya darimana?
Ustadz-ustadznya lulusan dari berbagai macam pesantren,ada yang dari ponpes Miftahul Huda Tasikmalaya, ponpes Sukamanah, ponpes Cipasung, ponpes PPI Ashidiqi Putera Jember, Ponpes Qomaruddin Gersik, sebagian dari S2 UIN Gunung Jati.
Mazhabnya yang dipakai apa?
Mazhab Imam Syafi’I namun tetap mempelajari dan tidak meninggalkan madzhab imam Maliki, Hanafi dan Hambali.
Jadwal ta’limnya gimana?
Ta’lim setiap hari mulai maghrib (takhosus Al-Qur’an) dilanjutkan ba’da Isya hingga 20.30 WIB sesuai jadwal kelas dan ba’da subuh hingga jam 06.00 WIB, libur setiap sabtu malam dan ahad pagi.
Mekanisme izin bagaimana?
Tinggal datang ke kantor dan temui pengurus pesantren, minta tandatangan kepengasuh, maksimal izin 1 pekan 2 kali, izin tetap maksimal 2 minggu dan izin cuti untuk (PPL,Magang, KKN) maksimal 3 Bulan.
Mata ta’limnya apa aja?
TIlmu Tafsir Al qur’an, Tahfidz, Tahsin, Tajwid, Aqidah /tauhid, macam-macam Kitab Hadis, Siroh Nabawi, Fiqih, Shorof, Nahwu dan Akhlaq Tarikh/Tsaqofah Islamiyah.
Nama kitab-kitab yang dikaji apa saja?
Tafsir Ibnu Abbas, Mukhtarul Ahadits, Hadist Arbain, Shorof Kailani, Mukhtasor Jiddan (syarah matan al jurumiyah), nashoihul ibad, aqidah islamiyah (susunan KH. Choer Affandi), Ta’lim Muta’allim, Fiqih Safinah, Fiqih Fathul Qorib, Kifayatul Akhyar. Tsaqofah Islamiyah, dan masih banyak lagi.
Program pendidikannya apa aja?
Ta’lim Rutin setiap hari, Riyadhoh (Yasin dan Tahlil), Ziarah, Rihlah, Muhadhoroh, Fiqih Praktik, PAKHU (pengajian anak khoiru ummah), Qiyamul lail. Organisasi Santri, dll.
Santrinya dari kampus mana aja?
ITB, UNPAD, UNIKOM, POLMAN, POLBAN, UPI, EKUITAS, UNISBA, UNJANI, ITENAS, IM TELKOM, UIN, UNPAS, STKS, PIKSI GANESHA.
Harus sholat 5 waktu berjamaah di masjid?
Ya, terutama Maghrib, Isya dan Subuh.
Rute Angkot?
ITB: Bisa naik Caringin- Sadang Serang, berhenti di Tubagus Ismail VIII. Jalan kaki 5 menit ke Tubagus Ismail VIII No.60. Atau naik Stasion-dago/ Kalapa-Dago, turun di Gang Bangbayang, jalan sampai ke Tubagus Ismail VIII No.60.
UNISBA: Naik Caringin- Sadang Serang, berhenti di Tubagus Ismail VIII. Jalan kaki 5 menit ke Tubagus Ismail VIII No.60.
UNPAD/ UNIKOM: Naik Riung-Dago turun di Gang Bangbayang, jalan sampai ke Tubagus Ismail VIII No.60.
UPI/ IM Telkom: Naik caheum-ledeng turun di simpang dago. Naik caringin-sadang serang ke arah sadang serang, berhenti di Jl. Tubagus Ismail VIII. Jalan kaki 5 menit ke Tubagus Ismail VIII No.60.
POLMAN: Jalan kaki, dekat.
UIN: ke Cicaheum. Dari cicaheum, naik cicaheum-ciroyom, turun di simpang dago. Naik caringin-sadang serang ke arah sadang serang, berhenti di Jl. Tubagus Ismail VIII. Jalan kaki 5 menit ke Tubagus Ismail VIII No.60.
ITENAS/EKUITAS: naik cicaheum-ciroyom, turun di simpang dago. Naik caringin-sadang serang ke arah sadang serang, berhenti di Jl. Tubagus Ismail VIII. Jalan kaki 5 menit ke Tubagus Ismail VIII No.60.