K.H.M. MUHYIDDIN ABDUL QODIR AL-MANAFI, MA
Mudiir ‘Aam Pondok Pesantren, Majlis Ta’lim Dan Da’wah Asy-Syifaa Wal Mahmuudiyyah
3 Hal yg wajib di ketahui oleh setiap muslim yg mukallaf (baligh & berakal) dari pada 3 ‘ilmu :
1. ‘ilmu ‘Aqoid yang 3 bagian yaitu :
- ‘Aqoid Ilaahiyyat yakni ‘Aqidah tentang Ketuhanan
- ‘Aqoid Nabawiyyaat yakni ‘Aqidah tentang Kenabian
- ‘Aqoid Sama’iyyaat yakni ‘Aqidah tentang segala yang di dengar oleh setiap muslin mukallaf dari Firman Allah dan Hadits-hadits Nabi Muhammad Saw yang shahih dan mutawatir (yang mashur yang semua perawi hadits meriwayatkanya).
Kata lain ilmu ‘Aqoid ini ilmu usuuluddiin atau ilmu Tauhid.
2. ‘ilmu Tazkiyatunnufuus (menyucikan jiwa ) atau ‘ilmu Tashowwuf
yakni ilmu untk mengetahui sifat-sifat atau akhlaq-akhlaq hati yang terpuji dan yang tercela juga cara membina hati dengan akhlaq-akhlaq terpuji dan cara mengobatinya dari akhlaq-akhlaq tercela karena alam hati merupakan kerajaan yang amat hebat yang membawahi segenap prilaku manusia dan ucapannya yang dzohir, maka RasuuluLLah Saw mengisyaratkan dalam Hadits sahihNya jika hati baik maka baiklah seluruh prilaku jasadnya dan jika rusak maka rusaklah seluruh prilaku jasadnya.
Ketauhilah bahwa kabaikan di muka bumi juga di kehidupan Akhirat nanti berawal dari kebaikan di kerajaan hati manusia, begitu pula segala kerusakan di dua negri (dunia &Akhirat) berawal dari kerusakan di kerajaan hatinya pula, maka pendidikan hati wajib di dahulukan setelah Tauhidnya sebelum pendidikan amal dzohirnya.
3. ‘Ilmu Syari’ah
yang di maksud adalah ilmu Fiqh atau ilmu tentang hukum-hukum Islam yang lima yaitu yang wajib dan yang sunnahnya juga yang harom dan yang di makruhkannya juga yang mubah atau yang jaiz (yang di bolehkan), yakni hukum-hukum Allah yang mengatur cara-cara ‘Ibadah hambaNya kepadaNya. waLLaahu ‘A’lam …
Perlu di fahami pula bahwa pemahaman tentang masalah-masalah yang jelaskan di atas tadi, kami ambil dari Para imam besar yg merupakan mujtahid mutlaq atau furu (cabang).
Jika dalam ilmu Tauhid kami ambil dari buah ijtihadnya Ulama seperti Imam ‘Asy’ari ra dan Imam Maturidi ra, jika dalam ilmu Tazkiyatunnufuus kami ambil dari pendapat Ulama seperti Imam Hasan Albashri ra, Imam Junaed albagdadi ra, Imam Muhammad alghazali ra, Imam Sahal altustari ra, Imam Muhyiddin abduLQodir Aljaelani ra dll .
jika dalam ilmu fiqh kami ambil dari buah ijtihadnya Para Imam besar seperti Imam Muhammad Alsyaafi’i ra (Imam Syafi’i), Imam Malik bin Anas ra (Imam Maliki), imam Abu Hanifah ra (Imam Hanafi), Imam Ahmad bin Hambal ra (Imam Hambali) dan para Sahabat-sahabatnya, juga Ulama pengikutnya. Namun kami sementara waktu mengedepankan dulu pendapat-pendapat dalam Madzhab Imam Asysyaafi’i ra beserta para sahabat dan Ulama mujtahid pengikutnya seperti Imam Abu Zakariyya Yahya bin Syarof Annawawi ra, Imam Alghazali ra, Imam Alrofi’i ra, Imam Ibnu Hajar alhaitami ra, Imam alromli ra dll .
Berhubung kebanyakan Muslim di Indonesia bermadzhab Imam Asysyaafi’i ra, dan sebelumnya pula kami akan mengedepankan qaidah-qaidah penting supaya jika ada salah faham maka bisa merujuk kepada qaidah-qaidah tersebut.
No responses yet