sholat jamaah ppm miftahul khoir

Terjemah dari Kitab Hujjah Ahlussunnah wal Jama’ah – KH. Ali Ma’sum, PP Krapyak
disampaikan pada saat ngaji pasaran @mimkho, Ramadhan 1433H oleh Ust. Ajil Yumna Al-Qurthuby

CONTOH PERMASALAHAN YANG KEEMPAT
Seputar tentang sholat tarowih.

Dalam permasalahan sholat tarowih ini memang terdapat khilaf, maka seperti halnya permasalahan Talqin dalam permasahan sholat tarowih ini tidak sepantasnya langsung diingkari pelaksanaannya. Sholat tarowih dalam kalangan kita golongan Syafi’iyah bahkan dalam Madzhab Ahlussunnah Waljama’ah jumlah rokaatnya adalah 20 rokaat, dan hukum melaksanakannya adalah sunnah ‘ainnul mu’akad (kesunahan yang dititik beratkan pada masing-masing indifidu) bagi orang laki-laki maupun perempuan menurut pendapat Empat Madzhab (Hanafiyah, Syafi’iyyah, Hanabillah, Malikiyyah).

Menurut Ulama’ Syafi’iyyah dan Hanafiyyah hukum melaksanakan sholat tarowih dengan berjama’ah adalah sunnah ‘ainiyyah, sedangkan menurut Ulama’ Malikiyyah adalah sunnah mandubah (perbuatan yang kadang dilakukan Nabi), adapun menurut Ulama’ Hanafiyyah hukum berjamaah dalam sholat tarowih adalah sunnah kifayah bagi semua umat islam, dalam arti jika sebagian dari umat islam sudah ada yang melaksanakannya maka bagi sebagian yang lain tidak dituntut untuk melaksanakannya. Para Imam Madzhab (Aimmah) telah menetapkan tentang kesunahan pelaksanaan sholat tarowih dengan bertendensi pada perbuatan Rosululloh SAW, Sesungguhnya Syaikhuna (Bukhori-Muslim) telah meriwayatkan suatu hadits bahwasannya Rosululloh SAW pernah keluar ditengah malam pada bulan romadlon yaitu tiga malam yang terpisah-pisah, malam ke-23,25,27 dan beliau melaksanakan sholat di dalam masjid, kemudian para shahabat juga ikut melaksakan sholat bersama beliau, dan saat itu Rosululloh melaksanakan shalat sebanyak 8 rokaat (dengan 4 kali salam) dan menyempurnakan bilangan rokaat sholatnya dirumah (hingga sempurna 20 rokaat), oleh karena itu kemudian terdengar suara gemuruh para shahabat (yang melaksanakan sholat dirumaha mereka) seperti suara dengungan kawanan lebah. Dengan adanya keterangan ini maka jelas adanya, bahwa Rosululloh SAW mensunnahkan sholat tarowih pada para shahabat dan berjamaah dalam melaksanakannya, hanya saja Rosululloh tidak melaksanakan berjamaah sebanyak 20 rokaat bersama mereka seperti apa yang dilaksanakan pada masa shahabat dan orang-orang setelahnya sampai sekarang, kemudian Rosululloh tidak keluar untuk melaksanakan sholat berjama’ah dengan mereka karena beliau khawatir kalau mereka menganggap sholat tersebut (sholat tarowih) diwajibkan bagi mereka, seperti halnya sebagian riwayat yang menjelaskan tentang hal itu.

Kemudian penyusun kitab menambahkan Hadits yang diriwayatkan oleh saiyyidah ‘Aisyah R.A. bahwasannya Rosululloh SAW telah keluar pada pertengahan malam bulan Romadlon dan melaksanakan sholat di masjid, para shahabat juga ikut melaksanakan sholat dengan beliau, kemudian para shahabat menyebar luaskan tentang hal itu yang akhirnya pada hari yang kedua banyak shahabat yang ikut melaksanakannya dengan beliau, maka ketika pada malam yang ketiga sangat banyak shahabat yang hadir hingga memenuhi masjid, kemudian Rosululloh SAW tidak keluar untuk meng-imami mereka sampai tiba waktu subuh, akhirnya setelah sholat subuh Rosululloh SAW bediri dihadapan mereka dan bersabda pada mereka :”Aku tidak menghawatirkan atas apa yang kalian kerjakan (sholat tarowih) tadi malam akan tetapi yang Aku khawatirkan adalah jika hal itu (sholat tarowih) diwajibkan pada kalian, yang akhirnya kalian tidak mampu melaksanakannya”, kemudian Rosululloh SAW wafat dan hal itu tetap berjalan sampai pada masa kholifah Abu Bakar R.A. dan awal kekholifahan Umar Bin Khotob R.A. yang kemudian beliau (Sayyidina Umar) mengumpulkan para sahabat yang laki-laki agar berjama’ah dan di-imami oleh Shahabat Ubay bin Ka’ab dan para wanita di-imami oleh shahabat Sulaiman bin Abi Hasamah, karena itulah Shahabat Usman bin Affan pada masa ke-khalifahannya beliau berkata ;”Semoga Alloh menerangi kuburan Umar sebagaimana beliau menerangi masjid kita”. Hadits ini memberikan interpretasi bahwa Rosululloh SAW keluar hanya dua malam.

Adapun keterangan yang masyhur adalah beliau keluar sebanyak tiga malam yaitu malam ke-23,25,27 dan beliau tadak keluar untuk mengimami para shahabat pada malam yang ke-29, adapun beliau tidak keluar berturut-turut itu karena kasihan pada para shahabat, beliau melaksanakan sholat bersama para shahabat hanya sebanyak 8 rokaat akan tetapi beliau menyempurnakannya sampai 20 rokaat dirumah, dan para shahabat juga menyempurnakan sampai 20 rokaat dirumah mereka, dengan dalil “terdengarnya gemuruh suara mereka sebagaimana dengungan kawanan lebah”, adapun beliau tidak menyempurnakan sampai 20 rokaat di masjid ini juga karena beliau kasihan pada para shahabat.

Syaih Ali Ma’shum berkata : Dengan adanya keterangan ini telah jelas bahwa jumlah bilangan sholat tarowih itu tidak hanya teringkas pada 8 rokaat yang Rosululloh laksanakan dengan para shahabat dengan landasan bahwa mereka menyempurnakannya dirumah, dan apa yang telah dilakukan oleh Shahabat Umar bin Khotob sudah sangat menjelaskan bahwa bilangan sholat tarowih adalah sebanyak 20 rokaat, sehingga pada akhirnya beliau mengumpulkan para shahabat dimasjid untuk melaksanakan sholat tarowih berjama’ah sebanyak 20 rokaat. Para shahabat juga sepakat akan hal itu dan tidak ada satupun dari shahabat setelahnya (yang termasuk khulafa’ur Rosyidin) yang menentang hal itu. Dan para Khulafa’ur Rosyidin tetap melaksanakan sholat itu sebanyak 20 rokaat, dan sesungguhnya Rosululloh SAW telah bersabda :”Ikutilah sunnahku dan sunnahnya Khulafa’ur Rosyidin yang mendapatkan petunjuk dengan bersungguh-sungguh dan kokoh”. Hadits Riwayat Abu Dawud. Penyusun menambahkan suatu hadits bahwasannya Rosululloh bersabda :”Ikutilah orang-orang setelahku (setelah aku mati) yaitu Abu Bakar dan Umar”. Diriwayatkan oleh Ahmad, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Beliau (penyusun) juga menambahkan beberapa riwayat diantaranya adalah sesungguhnya shahabat Umar memerintahkan pada shahabat Ubay bin Ka’ab dan Tamiman agar meng-imamai sholat tarowih bersama orang-orang sebanyak 20 rokaat, Diriwayatkan pula dari Al Baihaqi dengan sanad Hadits yang shohih bahwasannya mereka melakukan sholat pada masa pemerintahan Umar bin Khotob R.A. sebanyak 20 rokaat, dan dalam riwayat yang lain disebutkan sebanyak 23 rokaat, dan pada masa pemerintahan shahabat Usman bin Affan dan Ali R.A, pelaksanaannya seperti pada masa Umar bin Khottob, maka kemudian hal ini menjadi kesepakatan para Ulama’. Dalam riwayat yang lain juga disebutkan bahwasannya Shahabat Ali R.A. mengimami para jama’ah sebanyak 20 rokaat dan menambah witir 3 rokaat.

Kemudian Syaih (penyusun) berkata : Sesungguhnya Abu Hanifah pernah ditanya tentang apa yang dilakukan oleh shahabat Umar R.A. dan beliau menjawab : Sholat tarowih itu hukumnya sunnah mu’akad (kesunahan yang sangat dianjurkan) dan shahabat Umar tidak menjadikan sholat tarowih dari pendapatnya sendiri apalagi meng ada-ada, yang jelas shahabat Umar tidak memerintahkan melaksanakan sholat itu kecuali karena adanya dasar yang kuat yang beliau ketahui dan juga memang dilaksanakan pada masa Rosululloh SAW. Penyusun menambahkan sebuah keterangan yang menyebutkan bahwasannya Shahabat Umar telah melakukan sholat ini (sholat tarowih) dan mengumpulkan para sahabat pada Ubay bin Ka’ab yang kemudian dilakukan dengan berjama’ah dan di-imami Ubay, dan para shahabat juga ikut meramaikan jama’ahnya diantaranya adalah shahabat Usman, Ali, Ibnu Mas’ud, ‘Abbas, Ibnu Abbas, Tholhah, Zubair, Mu’ad, Ubay dan lain-lainnya dari para shahabat Anshor dan Muhajirin. Tak ada satu orangpun dari golongan shahabat yang menentang pada Umar bin Khotob justru para shahabat sepakat dan membantu beliau memerintahkan pada para shahabat untuk melaksanakan hal itu. Kita adalah orang-orang Ahlussunnah Wal Jama’ah dan sudah selayaknya kita juga mengikuti para shahabat karna Rosululloh juga bersabda:

قال النبى صلى الله علبه وسلم : أصحابى كالنجوم بأيهم اقتديتم اهتديتم.

Artinya : Rosululloh SAW bersabda :”Para sahabatku itu laksana bintang-bintang pada siapapun (diantara mereka) kalian mengikuti maka kalian akan mendapatkan petunjuk”

Syaih berkata : Pada masa kholifah Umar bin Abdul Aziz ketika beliau ada dikota Madinah Sholat tarowih ditambah menjadi 36 rokaat, akan tetapi penambahan ini dengan tujuan untuk menyamakan ke-afdolannya dengan orang-orang makkah, karena mereka selalu melakukan thowaf didekat ka’bah setiap selesai melakukan 4 rokaat (dua kali salaman), oleh karena itu kemudian beliau meng-imami para jama’ah dan menambah rokaat sholat tarowih sebanyak 4 rokaat (dua kali salam) sebagai ganti dari setiap thowaf yang dilakukan orang-orang makkah. Penyusun kitab menambahkan pendapatnya dan berkata ; Inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh para Ulama’ tentang diperbolehkannya ijtihad para Ulama’ dalam masalah menambahkan jumlah hitungan dalam ibadah yang masyru’iah (ibadah yang sesuai dengan ketentuan syariat agama islam), karna tidak diragukan lagi bahwasannya manusia diperbolehkan melaksanakan sholat sunnah sebanyak-banyaknya selagi dia mampu melaksanakannya baik dilaksanakan, diwaktu malam maupun siang hari asalkan tidak pada waktu-waktu yang memang dilarang untuk melaksanakan sholat di dalamnya.

Syaih berkata : Dengan demikian berarti sholat tarowih menurut golongan Ulama’ jumlahnya adalah 20 rokaat selain sholat witir, Ulama’ Malikiyyah berpendapat bahwasannya jumlah rokaat sholat tarowih adalah 20 rokaat kecuali sholat yang genap dan ganjil, keterangan ini diambil dari kitab Fiqh ‘ala Madzahibul Arba’ah. Dalam kitab Mizan Kubro karangan Imam Asy sya’roni shohifah 148 disebutkan bahwa dari beberapa pendapat para Ulama’ diantaranya adalah pendapat Imam Hanafi, Syafi’i dan Imam Ahmad Rodliyallohu Anhum bahwasannya bilangan rokaat sholat tarowih pada bulan romadlon adalah 20 rokaat.

Imam Syafi’i berkata : “Sholat tarowih sebanyak 20 rokaat bagi mereka itu lebih menyenangkan bagiku” dan pelaksanaanya dengan berjama’ah itu lebih utama, menurut salah satu pendapat dari Imam Malik yaitu jumlah bilangan dalam sholat tarowih sebanyak 36 rokaat. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid karangan Imam Qurtubi jus 1 halaman 21 disebutkan bahwasannya sholat tarowih yang oleh shahabat Umar bin Khotob diajarkan dengan berjama’ah itu disukai (dipilih), sampai pada perkataan pengarang yaitu : Dalam kitab Mukhtar disebutkan bahwasannya Para Ulama’ berbeda pendapat dalam masalah bilangan sholat tarowih yang telah dilakukan oleh para shahabat pada bulan romadlon, menurut Imam Malik dalam salah satu riwayatnya dan juga dari Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bahwa jumlah bilangan sholat tarowih yang dilakukan oleh para shahabat adalah sebanyak 20 rokaat selain sholat witir.

Syaih berkata : Kesimpulannya adalah Ulama’ Empat Madhab yang telah disebutkan semua berpendapat bahwa: jumlah dari bilangan sholat tarowih adalah 20 rokaat selain sholat witir, Adapun orang yang mengatakan bahwasannya jumlah rokaat sholat tarowih adalah 8 rokaat itu tidak sesuai dan menentang pada pendapat yang dipilih oleh Ulama’ Madzahibul Arba’ah. Oleh karena itu maka hendaknya pendapat itu dicabut dan tidak lagi digunakan, dan orang yang mengatakan itu berarti bukan golongan Ahlussunnah Waljama’ah yang merupakan golongan yang selamat, yaitu mereka orang-orang yang mengikuti pada sunnah Rosululloh dan perilaku para shahabat.

Syaih (penyusun kitab) berkata : Akan tetapi dalam permasalahan sholat tarowih ini ada yang mengatakan bahwa jumlah rokaat dalam sholat tarowih adalah 8 rokaat dengan bertendensi pada sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah ‘Aisyah :

انّ عائشة رضيى الله عنها قالت: ما كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يزيد فى رمضان ولا غيره على احدى عشرة ركعة يصلّى أربعا (اى بتسلمتين فيما يظهر لما يأتى) فلا تسأل عن حسنهنّ وطولهن ثمّ يصلّى أربعا (اى بتسلمتين كذلك) فلا تسأل عن حسنهن وطولهن ثم يصلى ثلاثاـ قالت عائشة : قلت يا رسول الله أتنام قبل ان توتر؟ قال : يا عائشة ان عينيّ تنامان ولاينام قلبى. متّفق عليه.

Artinya: Sesungguhnya Sayyidah ‘Aisyah R.A.berkata : Rosululloh tidak pernah menambah sholatnya baik dibulan romadlon maupun selain bulan romadlon melebihi 11 rokaat, beliau melaksanakan sholatnya empat rokaat (dua kali salam) dan jangan kalian tanyakan tentang baiknya ataupun lamanya, kemudian beliau sholat lagi empat rokaat (dua kali salaman) dan jangan kalian tanyakan tentang baiknya ataupun lamanya kemudian beliau sholat lagi sebanyak 3 rokaat. Lalu ‘Aisyah berkata : Aku bilang “Wahai Rosululloh adakah anda tidur sebelum melakukan sholat witir” kemudian beliau menjawab : “Wahai ‘Aisyah sesungguhnya kedua mataku terpejam tapi hatiku tidak pernah tidur”. Muttafaq ‘alaih.

Akan tetapi menurut saya sanad hadits ini tidak tergolong shohih karena sesungguhnya tema (penerapan) Hadits ini yang jelas adalah pada sholat witir, dan sudah ma’lum bahwasannya paling sedikit sholat witir adalah 1 rokaat dan paling banyaknya adalah 11 rokaat, dan pada waktu itu Rosululloh melaksanakan sholat setelah tidur sebanyak 4 rokaat dengan 2 salaman dengan terus-menerus, kemudian sholat lagi 4 rokaat dengan 2 salaman juga, dan kemudian menambahnya 3 rokaat dengan 2 salaman yang juga dilakukan dengan terus-menerus, berarti ini menunjukkan bahwa sholat yang dilakukan oleh Nabi saat itu adalah sholat witir, dengan tendensi (dasar) Awal : Pada perkataan ‘Aisyah :“ Adakah anda tidur sebelum melakukan sholat witir” , padahal sholat tarowih itukan dilakukan setelah sholat ‘isya’ dan sebelum tidur. Dan yang ke-Dua : Bahwa sholat tarowih tidak dilakukan selain pada bulan romadlon, yang ke-Tiga : Imam Bukhori meng-implikasikan hadits ini pada sholat witir, dengan ini maka hilanglah sudah pertentangan yang terjadi dan muncullah kesepakatan yang sempurna antara dalil-dalil yang ada.

Al Imam Al ‘Alamah Al Qostholani dalam kitabnya Ir Syadus Sary syarh kitab Shohih Bukhori, Bahwasannya pendapat yang ma’ruf (yang baik) dan dipilih oleh Jumhurul (golongan) Ulama’ mengenai jumlah bilangan dalam sholat witir adalah 20 rokaat dan 10 kali salam dan lima kali istirahat pada setiap istirahat 4 rokaat dengan 2 kali salam hal ini selain sholat witir adapun sholat witir adalah 3 rokaat. Dalam kitab Sunan Abi Dawud disebutkan dengan sanad Hadits yang shohih seperti pendapat Ibnul ‘Iroqi dalam kitabnya Syarh Taqrib dari Imam Saaib ibnu Yazid R.A. beliau berkata para umat islam pada masa pemerintahan Umar bin Khotob pada bulan romadlon melaksanakan sholat sebanyak 20 rokaat. Dan diriwatkan oleh Imam Malik dalam kitab Muwaththo’ dari Zaid bin Roman berkata : Orang-orang melaksanakan sholat tarowih pada masa Umar bin Khotob sebanyak 23 rokaat. Imam Al Baihaqi sepakat bahwasannya dalam dua riwayat itu menyebutkan mereka melakukan sholat witir sebanyak tiga rokaat. Dan para Ulama’ menganggap apa yang terjadi pada masa Umar bin khotob sebagai Ijma’.

Ketahuilah bahwasannya sholat tarowih itu dilaksanakan dua rokaat dua rokaat menurut golongan Ahlussunnah Waljama’ah dan Syafi’iyyah, mereka berkata : Wajib salam pada tiap dua rokaat, maka jika seseorang melaksanakan sholat tarowih dengan satu kali salam maka sholatnya tidak shah. Adapun Ulama’ Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabillah berkata : Disunnahkan salam pada setiap dua rokaat, maka jika seseorang melaksanakan sholat tarowih denngan satu kali salam dan duduk pada tiap-tiap awalnya dua rokaat, maka sholatnya shah serta makruh, adapun jika dia tidak duduk pada tiap awalnya dua rokaaat maka berarti Khilaful Madhahib (tidak sesuai dengan Ulama’ Empat Madhab). Ulama’ Syafi’iyyah berpendapat bahwa Wajib salam pada setiap dua rokaat, maka jika seseorang sholat tarowih dengan satu kali salam maka sholatnya tidak shah (baik dia duduk pada tiap awal dua rokaat atau tidak). Penyusun menambahkan penjelasan yaitu :maka bagi golongan Syafi’iyyah diwajibkan melaksanakan sholatnya dua rokaat-dua rokaat dan salam pada tiap dua rokaat tersebut.

Syaih menambahkan penjelasan : Para Ulama’ Hanafiyyah berkata :”Jika seseorang melaksanakan sholat tarowih empat rokaat dengan satu kali salam maka dianggap hanya melaksanakan dua rokaat saja”, hal ini adalah pendapat yang disepakati oleh kalangan Hanafiyyah. Adapun jika melakukan sholat lebih dari empat rokaat dengan satu kali salaman maka, terjadi khilaf : ada yang mengatakan bahwa sholat itu menggantikan sholat tarowih yang genap saja, pendapat yang lain mengatakan sholatnya itu fasid (rusak). Adapun Ulama’ Hanabilah berkata ;” Sholatnya shah serta makruh dan dihitung sudah 20 rokaat, adapun Ulama’ Malikiyyah mengatakan bahwa :”Sholat tarowihnya tetap shah dan dihitung sudah 20 rokaat, dan dia termasuk orang yang meninggalkan kesunahan tasyahud dan salampada setiap dua rokaat dan hal inni hukumnya makruh.

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : صلاة اليل مثنى مثنى فإذا خشي احدكم الصبح صلى ركعة واحدة توتر له ما قد صلى .روه البخارى عن عبد الله ابن عمر .

Artinya : Rosululloh SAW bersabda :”Sholat(sunnah) dimalam hari itu dikerjakan dua rokaat-dua rokaat maka jika diantara kamu sekalian hawatir (terjadi keserupaan) dengan sholat subuh, sholatlah satu rokaat agar sholat yang telah kamu dikerjakan menjadi ganjil”

Keterangan tambahan dari penyusun : Telah disebutkan sebuah dalil yang menyatakan bahwasannya bilangan rokaat sholat tarowih itu adalah 20 rokaat selain dari dalil-dalil yang telah disebutkan diatas yaitu :

ما روه ابن حميد والطبرانى من طريق ابي شيبة بن عثمان عن الحكيم عن مقسم عن ابن عباس رضي الله عنهما ان الرسول الله صلى الله عليه وسلم كان يصلى في رمضان عشرين ركعة والوتر. والله اعلم.

Artinya ;”Hadits yang diriwayatkan dari ibnu Hamid dan Thobaroni dari riwayatnya Abi Syaibah bin ‘Utsman dari Hakim dari Muqosim dari Ibnu Abbas R.A. :bahwasannya Rosululloh SAW telah melaksanakan sholat pada bulan romadlon sebanyak 20 rokaat dan kemudian sholat witir”.

Categories:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @mimkho_PPM
× Ada yang bisa kami bantu?